Kasus Korupsi NTB

Dirut PT AMG Tidak Ajukan Praperadilan Setelah Ditahan Terkait Kasus Pasir Besi di Lombok Timur

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan kliennya, pengacara Direktur PT AMG Basri Mulyani menyampaikan beberapa hal.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha bernama PO Suwandi saat ditahan Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis (13/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG) PO Suwandi ditetapkan sebagai tersangka di kasus tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur pada Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Korupsi Tambang Pasir Besi, Dirut PT AMG Siap Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar ke Negara

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan kliennya, pengacara Direktur PT AMG Basri Mulyani menyampaikan beberapa hal.

Basri dengan tegas tidak akan melakukan praperadilan.

"Untuk proses hukum kita hormati dan tidak akan melakukan PP (praperadilan)," tutur Basri, Kamis (13/4/2023).

Basri mengatakan, pihaknya menghormati langkah kejaksaan dalam menangani kasus tersebut.

Hal ini berbeda dengan sikap tersangka lain dalam kasus yang sama. Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Zainal Abidin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sementara Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Umaiyah mengaku sudah mengajukan praperadilan ke PN Mataram.

Menurut Umaiyah, praperadilan diajukan lantaran penyidik Kejati NTB tidak memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Seperti diwartakan sebelumnya, Direktur Utama PT AMG Suwandi dijemput paksa penyidik Kejati NTB di kediamannya di daerah Jakarta.

Langkah itu ditempuh lantaran tersangka mangkir dari pemanggilan penyidik.

Alhasil, pada Kamis 13 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB, penyidik menetapkan Suwandi sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram.

Seusai ditetapkan tersangka, PO Suwandi dibawa ke Gedung Kejati NTB sekira pukul 15.00 WITA.

Dia memakai rompi berwarna merah dan tangan diborgol.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka lain yakni Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam dan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved