Kasus Korupsi NTB
Tiga Orang Telah Ditahan Terkait Kasus Pasir Besi Pringgabaya, Teranyar Dirut PT AMG
Dengan tambahan tersangka baru, maka sampai saat ini sudah tiga orang yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Dengan tambahan tersangka baru, maka sampai saat ini sudah tiga orang yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB.
Baca juga: Profil PO Suwandi, Dirut PT AMG yang Ditetapkan Kejati NTB Sebagai Tersangka Kasus Pasir Besi
Mereka yang ditahan yaitu Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Zainal Abidin, Kepala Cabang PT AMG Adam Rinus, dan teranyar adalah Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha, PO Suwandi.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berikut kronologis pemeriksaan dan penangkapan masing-masing tersangka.
Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG)
Direktur PT Anugrah Mitra Graha, PO Suwandi adalah tersangka ketiga yang ditahan Kejati NTB.
Pria yang lahir di Tebing Tinggi, 27 Desember 1949 tersebut ditangkap di Kejaksaan Tinggi NTB di Jakarta.

Ia ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (13/4/2023) mulai pukul 09.00 WIB.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PO Suwandi diterbangkan ke Kota Mataram, Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 13.00 WIB.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menuturkan, pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap PO Suwandi.
"Kalau kooperatif, sekali panggil di sini kan harusnya hadir. Penyidik harus sampai berangkat ke Jakarta," jelas Nanang, Kamis (13/4/2023).
Saat ditahan PO Suwandi memakai rompi berwarna merah, bertuliskan tersangka dan tangannya diborgol.
Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin dan Kepala Cabang PT AMG
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pasir Besi di Lombok Timur Ditunda karena Terdakwa Sakit |
![]() |
---|
Pegawai Pemrov NTB dan Mantan Kabid di Bima Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Saprodi |
![]() |
---|
Kepala Cabang dan Direktur PT AMG Kembali Diperiksa Kejati NTB |
![]() |
---|
Oknum Pejabat di Dinas Pertanian Kota Bima Dilaporkan, Jaksa Dalami Dugaan Pemotongan SPPD |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM NTB Akan Perlihatkan Bukti Kemenangan Praperadilan Tahun 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.