Kasus Korupsi NTB

Tiga Orang Telah Ditahan Terkait Kasus Pasir Besi Pringgabaya, Teranyar Dirut PT AMG

Dengan tambahan tersangka baru, maka sampai saat ini sudah tiga orang yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kolase foto Direktur Utama PT AMG, PO Suwandi (kiri) dan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Dengan tambahan tersangka baru, maka sampai saat ini sudah tiga orang yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB.

Baca juga: Profil PO Suwandi, Dirut PT AMG yang Ditetapkan Kejati NTB Sebagai Tersangka Kasus Pasir Besi

Mereka yang ditahan yaitu Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Zainal Abidin, Kepala Cabang PT AMG Adam Rinus, dan teranyar adalah Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha, PO Suwandi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Berikut kronologis pemeriksaan dan penangkapan masing-masing tersangka.

Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG)

Direktur PT Anugrah Mitra Graha, PO Suwandi adalah tersangka ketiga yang ditahan Kejati NTB.

Pria yang lahir di Tebing Tinggi, 27 Desember 1949 tersebut ditangkap di Kejaksaan Tinggi NTB di Jakarta.

Direktur Utama PT AMG, inisial PSW (74) yang menjadi tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur Kamis (13/4/2023).
Direktur Utama PT AMG, PO Suwandi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur Kamis (13/4/2023). (TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO)

Ia ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (13/4/2023) mulai pukul 09.00 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PO Suwandi diterbangkan ke Kota Mataram, Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 13.00 WIB.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menuturkan, pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap PO Suwandi.

"Kalau kooperatif, sekali panggil di sini kan harusnya hadir. Penyidik harus sampai berangkat ke Jakarta," jelas Nanang, Kamis (13/4/2023).

Saat ditahan PO Suwandi memakai rompi berwarna merah, bertuliskan tersangka dan tangannya diborgol.

Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin dan Kepala Cabang PT AMG

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved