Berita Kota Mataram

Perempuan Pembuang Orok Bayi di Mataram Ditangkap

Pelaku mengakui bahwa ia telah menggugurkan kandungannya dan membuang bayi tersebut.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PENEMUAN OROK - Anggota Unit Reskrim Polsek Ampenan, Kota Mataram saat melakukan olah TKP kasus penemuan orok bayi di Lingkuangan Pondok Perasi, Ampenan, Kota Mataram. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perempuan berinisial GDP (24) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus dugaan pembuangan orok bayi di Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan.

Pengungkapan kasus ini bernula warga Pondok Perasi digegerkan dengan penemuan orok bayi pada Senin (25/08/2025).

Mendapat laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Ampenan bersama SPKT dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga orok bayi tersebut sengaja dibuang oleh GDP untuk menutupi perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi menjelaskan, kuat dugaan bayi tersebut merupakan hasil kandungan yang sengaja digugurkan.

“Dari olah TKP, kami menduga orok bayi itu sengaja dibuang. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan yang kemudian berhasil kami amankan,” ujar Iptu Arfi.

Dalam pemeriksaan awal, GDP mengakui bahwa ia telah menggugurkan kandungannya dan membuang bayi tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan siapa ayah biologis dari orok bayi itu.

“Selain mengamankan terduga, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa orok bayi, daster, tangtop, selimut, dan barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini,” tambahnya.

Baca juga: 6 Kasus Pembuangan Bayi di Lombok Tengah Januari-Juli 2025, Ini Daftarnya

Atas perbuatannya, terduga GDP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara hingga 4 tahun.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Untuk selanjutnya kasus ini akan kami serahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, “tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved