Kasus Korupsi NTB

Korupsi Tambang Pasir Besi, Dirut PT AMG Siap Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar ke Negara

Tersangka kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG) Po Suwandi siap mengembalikan uang Rp 4,6 miliar ke negara.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha bernama Po Suwandi saat ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, pada Kamis (13/4/2023). 

Direktur Utama PT AMG dijemput paksa penyidik Kejati NTB di kediamannya di Jakarta.

Upaya tersebut lantaran tersangka selalu mangkir dari pemanggilan penyidik.

Alhasil, pada Kamis 13 April 2023 siang, sekitar pukul 13.00, penyidik menetapkan PSW sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram.

Po Suwandi sampai di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 15.00 Wita.

Dia menggunakan rompi berwarna merah, lengkap dengan tangan diborgol.

Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Dia diantaranya yakni kepala Cabang PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved