Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual

dewanpers.or.id
DEWAN PERS - Kantor Dewan Pers. Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan tujuan untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.

Revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Baca juga: Kanwil Kemenkum NTB Gelar Sosialisasi Pendaftaran Merek, Hak Cipta, dan Apostille

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers, mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media, mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional, memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi hari Jumat, 10 Oktober 2025 kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum. 

Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.
 
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin.

Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved