Anas Urbaningrum Bebas
Keluarga Renovasi Rumah untuk Menyambut Bebasnya Anas Urbaningrum
Rumah tersebut diketahui milik Anas sejak menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
|
Editor:
Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
MA menilai yang telah dilakukan Anas adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. (Tribun Network/yud/dod)
Tags
Anas Urbaningrum bebas
Anas Urbaningrum
Lapas Sukamiskin
Ketua Umum Partai Demokrat
Partai Demokrat
Berita Terkait:#Anas Urbaningrum Bebas
Partai Demokrat Anggap Anas Urbaningrum Bagian dari Masa Lalu |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Sampaikan Pidato Soal Keadilan dan Digandeng Mesra Istri |
![]() |
---|
Pidato Anas Urbaningrum: Mohon Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya di Tempat Ini Mati Membusuk |
![]() |
---|
Kata-kata Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin: Saya Masih Hidup |
![]() |
---|
Pasek Suardika: Setelah Anas Urbaningrum Bebas Kami Siap Buka-bukaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.