AG Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) yang berinisial AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David (17).
Adapun hal yang memberatkan kekasih putra mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu yakni terbukti turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secaera bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023), dikutip dari Tribunnews.
Syarief tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pertimbangan memberatkan lainnya dengan alasan persidangan anak berhadapan dengan hukum dilaksanakan tertutup.
Baca juga: 25 Artis Dalam Pusaran Korupsi Rafael Alun Trisambodo Termasuk 3 Grup Band
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Jaksa menganggap AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Syarief.
Unsur pidana dimaksud antara lain, penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
Jaksa menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
Penasihat hukum korban Mellisa Anggraini tak menampik sejumlah argumen hukum jaksa dalam menuntut kliennya.
Mellisa mengamini mengenai tidak adanya alasan pemaaf bagi AG.
"Sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban seperti itu," terangnya.
Pelaku utama dalam kasus ini yakni Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Mario Dandy juga dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
(Tribunnews.com) (TribunBekasi)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul 3 Fakta Sidang Vonis Pelaku Anak AG yang akan Dibacakan Senin 10 April 2023, Terbuka tapi Terbatas dan Tribunnews.com dengan judul Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Dianggap Penuhi Seluruh Unsur Pidana.
8 dari 12 Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Teridentifikasi, Ada Ibu dan Anak dari Magelang |
![]() |
---|
Sidang Vonis AG Digelar Terbuka Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Nilai AG Berperan Bikin David Luka Berat |
![]() |
---|
Syarat yang Harus Dipenuhi AG Kekasih Mario Dandy Agar Bisa Dapat Restorative Justice |
![]() |
---|
AG Resmi Ditahan Polisi, Menyusul Mario Dandy? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.