Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Nilai AG Berperan Bikin David Luka Berat
Jaksa menilai AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
TRIBUNLOMBOK.COM - Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana selama 4 tahun terhadap mantan kekasih Mario Dandy (20) berinisial AG (15).
Jaksa menilai AG punya peran kunci dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor David Ozora (17) mengalami luka berat.
Adapun hal yang memberatkan kekasih putra mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu yakni terbukti turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secaera bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023), dikutip dari Tribunnews.
Syarief tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pertimbangan memberatkan lainnya dengan alasan persidangan anak berhadapan dengan hukum dilaksanakan tertutup.
Baca juga: 25 Artis Dalam Pusaran Korupsi Rafael Alun Trisambodo Termasuk 3 Grup Band
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Jaksa menganggap AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Syarief.
Unsur pidana dimaksud antara lain, penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
Jaksa menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
Penasihat hukum korban Mellisa Anggraini tak menampik sejumlah argumen hukum jaksa dalam menuntut kliennya.
Mellisa mengamini mengenai tidak adanya alasan pemaaf bagi AG.
"Sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban seperti itu," terangnya.
Pelaku utama dalam kasus ini yakni Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Mario Dandy juga dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Dianggap Penuhi Seluruh Unsur Pidana
Kematian Prada Lucky Seret 20 Prajurit TNI, Simak Deretan Faktanya, Motif Hingga Nasib Tersangka |
![]() |
---|
4 Sikap Keluarga Brigadir Nurhadi, Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Bukan Pidana Penganiayaan |
![]() |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Harap Pelaku Penganiayaan Suaminya Dihukum Berat |
![]() |
---|
Dua Orang di Sumbawa Tewas Dianiaya, Awalnya Bentrok karena Teguran Larangan Minum Miras |
![]() |
---|
Santri Ponpes Al-Aziziyah Lombok Barat Diduga Dianiaya Kaka Kelas, Wali Murid Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.