Berita Viral
AG Resmi Ditahan Polisi, Menyusul Mario Dandy?
Polisi resmi menahan AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi resmi menahan AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Ia ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Rabu (8/3/2023) malam.
AG akan bertekur di sana selama 7 hari ke depan dengan kemungkinan diperpanjang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penahanan AG diputuskan setelah penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selesa memeriksa bocah itu selama enam jam.
Baca juga: VIRAL Pesta Pernikahan di Rel Kereta Api, PT KAI Berikan Klarifikasi Ini, Lokasi di Yogyakarta
Baca juga: Kakek 70 Tahun Perkosa Nenek 90 Tahun, Korban Lupa Kejadian: Baju Saya Tiba-tiba Sudah Terbuka
Hengki memastikan penahanan AG berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
"Tentunya penahanan ini juga kamu lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-Undang," kata dia.
Sumber: WartaKotalive.com
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.