AG Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) yang berinisial AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David (17).

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunJakarta
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20). Mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) yang berinisial AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David (17). 

1. Dilakukan terbuka

Sidang vonis anak AG tidak seperti sidang-sidang sebelumnya.

Pasalnya, sidang AG yang lain dilakukan tertutup.

Sidang vonis mantan pacar Mario Dandy itu bakal digelar secara terbuka. 

Namun, karena terdakwa merupakan anak di bawah umur, dan kapasitas ruang sidang khusus anak yang sempit, maka tetap akan dilakukan beberapa pembatasan.

Baca juga: Sidang Vonis AG Digelar Terbuka Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang di sidang anak, karena UU SPPA jelas ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

2. Kapasitas terbatas

"Kapasitas ruang sidang anak itu kecil. Paling hanya maksimal 20 orang dan kurisnya hanya ada dua deretan. Jadi walaupun terbuka tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dalam," lanjutnya.

3. Tidak wajib hadir

Dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa AG juga tidak diwajibkan hadir di muka persidangan.

Sementara beberapa pihak akan hadir secara langsung, seperti kuasa hukum terdakwa, panitera, dan keluarga korban.

"Jelas yang hadir dari penasehat hukum terdakwa, JPU, pembimbing kemasyarakat, pekerja sosial, majelis hakim, panitera, dan dari orang tua korban keluarga korban bisa hadir," ujarnya.

Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana selama 4 tahun terhadap mantan kekasih Mario Dandy (20) berinisial AG (15).

Jaksa menilai AG punya peran kunci dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor David Ozora (17) mengalami luka berat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved