AG Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) yang berinisial AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David (17).
TRIBUNLOMBOK.COM - AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara LPKA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis terhadap AG dibacakan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Perlu diketahui, sidang vonis AG diselenggarakan secara terbuka pada hari Senin 10 April 2023.
AG merupakan mantan pacara Mario Dandy Satrio (20) yang menganiayan David Ozora (17).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pasalnya, JPU menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara.
AG awalnya direncanakan hadir dalam sidang vonis ini di kursi terdakwa.
Hanya saja, AG batal dihadirkan dalam kursi terdakwa tersebut.
AG diketahui mengikuti sidang vonis di ruang tunggu anak.
Sidang vonis AG memang diselenggarakan secara terbuka, hanya saja media tidak boleh mengambil gambar saat sidang dimulai.
Media hanya boleh menayangkan suara di sidang vonis AG tersebut.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto sebelumnya sempat angkat bicara mengenai sidang vonis AG.
Ia mengungkapkan bahwa sidang vonis AG digelar secara terbuka.
Hanya saja, pihak PN Jaksel membatasi jumlah orang yang masuk.
Berikut deretan fakta mengenai sidang vonis AG tersebut.
Baca juga: Hiks, Mario Dandy Menangis saat Suruh David Push Up 50 Kali, Penonton: Gaya Lo!
8 dari 12 Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Teridentifikasi, Ada Ibu dan Anak dari Magelang |
![]() |
---|
Sidang Vonis AG Digelar Terbuka Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Nilai AG Berperan Bikin David Luka Berat |
![]() |
---|
Syarat yang Harus Dipenuhi AG Kekasih Mario Dandy Agar Bisa Dapat Restorative Justice |
![]() |
---|
AG Resmi Ditahan Polisi, Menyusul Mario Dandy? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.