AG Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) yang berinisial AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David (17).

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunJakarta
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20). Mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) yang berinisial AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David (17). 

TRIBUNLOMBOK.COM - AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara LPKA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis terhadap AG dibacakan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Perlu diketahui, sidang vonis AG diselenggarakan secara terbuka pada hari Senin 10 April 2023.

AG merupakan mantan pacara Mario Dandy Satrio (20) yang menganiayan David Ozora (17).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pasalnya, JPU menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara.

AG awalnya direncanakan hadir dalam sidang vonis ini di kursi terdakwa.

Hanya saja, AG batal dihadirkan dalam kursi terdakwa tersebut.

AG diketahui mengikuti sidang vonis di ruang tunggu anak.

Sidang vonis AG memang diselenggarakan secara terbuka, hanya saja media tidak boleh mengambil gambar saat sidang dimulai.

Media hanya boleh menayangkan suara di sidang vonis AG tersebut.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto sebelumnya sempat angkat bicara mengenai sidang vonis AG.

Ia mengungkapkan bahwa sidang vonis AG digelar secara terbuka.

Hanya saja, pihak PN Jaksel membatasi jumlah orang yang masuk.

Berikut deretan fakta mengenai sidang vonis AG tersebut.

Baca juga: Hiks, Mario Dandy Menangis saat Suruh David Push Up 50 Kali, Penonton: Gaya Lo!

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved