AG Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) yang berinisial AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David (17).
TRIBUNLOMBOK.COM - AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara LPKA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis terhadap AG dibacakan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Perlu diketahui, sidang vonis AG diselenggarakan secara terbuka pada hari Senin 10 April 2023.
AG merupakan mantan pacara Mario Dandy Satrio (20) yang menganiayan David Ozora (17).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pasalnya, JPU menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara.
AG awalnya direncanakan hadir dalam sidang vonis ini di kursi terdakwa.
Hanya saja, AG batal dihadirkan dalam kursi terdakwa tersebut.
AG diketahui mengikuti sidang vonis di ruang tunggu anak.
Sidang vonis AG memang diselenggarakan secara terbuka, hanya saja media tidak boleh mengambil gambar saat sidang dimulai.
Media hanya boleh menayangkan suara di sidang vonis AG tersebut.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto sebelumnya sempat angkat bicara mengenai sidang vonis AG.
Ia mengungkapkan bahwa sidang vonis AG digelar secara terbuka.
Hanya saja, pihak PN Jaksel membatasi jumlah orang yang masuk.
Berikut deretan fakta mengenai sidang vonis AG tersebut.
Baca juga: Hiks, Mario Dandy Menangis saat Suruh David Push Up 50 Kali, Penonton: Gaya Lo!
1. Dilakukan terbuka
Sidang vonis anak AG tidak seperti sidang-sidang sebelumnya.
Pasalnya, sidang AG yang lain dilakukan tertutup.
Sidang vonis mantan pacar Mario Dandy itu bakal digelar secara terbuka.
Namun, karena terdakwa merupakan anak di bawah umur, dan kapasitas ruang sidang khusus anak yang sempit, maka tetap akan dilakukan beberapa pembatasan.
Baca juga: Sidang Vonis AG Digelar Terbuka Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang di sidang anak, karena UU SPPA jelas ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
2. Kapasitas terbatas
"Kapasitas ruang sidang anak itu kecil. Paling hanya maksimal 20 orang dan kurisnya hanya ada dua deretan. Jadi walaupun terbuka tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dalam," lanjutnya.
3. Tidak wajib hadir
Dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa AG juga tidak diwajibkan hadir di muka persidangan.
Sementara beberapa pihak akan hadir secara langsung, seperti kuasa hukum terdakwa, panitera, dan keluarga korban.
"Jelas yang hadir dari penasehat hukum terdakwa, JPU, pembimbing kemasyarakat, pekerja sosial, majelis hakim, panitera, dan dari orang tua korban keluarga korban bisa hadir," ujarnya.
Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana selama 4 tahun terhadap mantan kekasih Mario Dandy (20) berinisial AG (15).
Jaksa menilai AG punya peran kunci dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor David Ozora (17) mengalami luka berat.
Adapun hal yang memberatkan kekasih putra mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu yakni terbukti turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secaera bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023), dikutip dari Tribunnews.
Syarief tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pertimbangan memberatkan lainnya dengan alasan persidangan anak berhadapan dengan hukum dilaksanakan tertutup.
Baca juga: 25 Artis Dalam Pusaran Korupsi Rafael Alun Trisambodo Termasuk 3 Grup Band
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Jaksa menganggap AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Syarief.
Unsur pidana dimaksud antara lain, penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
Jaksa menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
Penasihat hukum korban Mellisa Anggraini tak menampik sejumlah argumen hukum jaksa dalam menuntut kliennya.
Mellisa mengamini mengenai tidak adanya alasan pemaaf bagi AG.
"Sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban seperti itu," terangnya.
Pelaku utama dalam kasus ini yakni Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Mario Dandy juga dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
(Tribunnews.com) (TribunBekasi)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul 3 Fakta Sidang Vonis Pelaku Anak AG yang akan Dibacakan Senin 10 April 2023, Terbuka tapi Terbatas dan Tribunnews.com dengan judul Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Dianggap Penuhi Seluruh Unsur Pidana.
8 dari 12 Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Teridentifikasi, Ada Ibu dan Anak dari Magelang |
![]() |
---|
Sidang Vonis AG Digelar Terbuka Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Nilai AG Berperan Bikin David Luka Berat |
![]() |
---|
Syarat yang Harus Dipenuhi AG Kekasih Mario Dandy Agar Bisa Dapat Restorative Justice |
![]() |
---|
AG Resmi Ditahan Polisi, Menyusul Mario Dandy? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.