Gepeng Mulai Gentayangan di Lombok Timur Jelang Lebaran, Diduga Ada yang Menggerakkan

Para gepeng musiman ini biasanya semakin banyak jelang lebaran. Diduga kuat keberadaan mereka dikoordinir oleh oknum yang mengeksploitasi mereka.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kabid Perundang-undangan, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Lombok Timur Sunrianto 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Lombok Timur mulai bergentayangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Para gepeng musiman ini biasanya semakin banyak jelang lebaran. Diduga kuat keberadaan mereka dikoordinir oleh oknum yang mengeksploitasi mereka.

Hal ini diungkapkan Kabid Perundang-undangan, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Lombok Timur Sunrianto.

"Memang kita mencurigai ada yang menggerakkan dia (Gepeng), melihat aktivitasnya sering kali sulit untuk kami lacak," ungkap Sunrianto, pada TribunLombok.com, Sabtu (8/4/2023).

Terlebih, kata Sunrianto, rata-rata setelah para gepeng dibawa kekantor Satpol PP, kemudian diinterogasi, mereka mengaku bukan dari wilayah Lombok Timur.

Baca juga: Masjid Kuno Karang Bayan, Jejak Penyebaran Islam di Pulau Lombok

Para gepeng ini kebanyakan berasal dari luar daerah, mereka dilepas menggunakan mobil di tempat tertentu, kemudian mereka berpencar untuk melakukan pungutan liar.

"Itu yang sering kali kita dapatakan di wilayah Kabupaten Lombok Timur, termasuk juga di supermarket, bahkan ada juga yang ke rumah-rumah," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait gepeng, sudah jelas larangannya termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2007.

Pada pasal 22, di situ disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pungutan liar di jalan, pun begitu dengan di tempat-tempat rekreasi.

Termasuk di tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan. Sanksi juga jelas yakni kurungan 3 bulan dan denda Rp 5 juta.

"Jadi kita sudah sering kali melakukan himbauan, bahkan kita sudah berapa kali bawa yang bersangkutan ke kantor dan memberikan edukasi sekaligus membuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan pungutan liar itu," katanya.

Gepeng, kata dia, membahayakan diri mereka, termasuk juga mengganggu keamanan lalu lintas di jalan.

"Terlebih dari viewnya juga di situ kurang baik untuk dilihat pengguna jalan, begitu pun dari masyarakat luar, apakah dia alasan kegiatan sosial kemudian atau kegiatan-kegiatan yang lain yang jelas dari sisi aturan jelas dilarang," tegasnya.

Untuk itu, Satpol PP akan segera melakukan penertiban, tapi saat ini Satpol PP sedang menunggu momen yang tepat.

Apalagi saat ini yang menjadi fokus Satpol PP adalah Opjar warung-warung makan dan petasan.

"Yang jelas ke depan kita akan terus melakukan pemantauan, kalau memang kita dapatkan besok ya tentu kita akan bawa ke kantor," kata Sunrianto.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved