Bawaslu Nilai Aksi Bagi Amplop Berlambang PDIP di Masjid Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu

Berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal Said Abdullah

Kolase Kompas.com dan Twitter
Sosok Said Abdullah Anggota DPR yang Bagikan Amplop di Masjid Sumenep, Harta Kekayaan Jadi Sorotan. Berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal Said Abdullah. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bawaslu mengungkap hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran aksi bagi amplop isi uang Rp300 ribu di masjid yang dilakukan kader PDIP Said Abdullah.

Hasilnya, Bawaslu menilai tidak terdapat pelanggaran Pemilu dalam aksi bagi amplop merah berlambang PDIP oleh anggota DPR RI itu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap uraian bentuk pemeriksaannya.

Dimulai dari klarifikasi terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang;

Takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep; Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop.

Baca juga: Alasan Politisi PDIP Said Abdullah Tebar Amplop di Masjid: Zakat Mal Hingga Tali Asih ke Konstituen

Bagja menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran Pemilu.

“Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” urainya Kamis, (6/4/2023) dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menuturkan,Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu.

Alasannya, jadwal kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

kampanye Pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024.

PDIP, sambung Totok, merupakan parpol peserta pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.

Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan PDIP.

Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

"Sedangkan Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota PDI Perjuangan dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon,” ungkapnya.

Kronologi Peristiwa Menurut Bawaslu

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved