Perusahaan di NTB Diminta Bayar THR Paling Lama H-10 Lebaran
roda ekonomi makin cepat berputar karena para pekerja membelanjakan THR-nya untuk keperluan menyambut hari raya Idul Fitri
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengimbau perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
perusahaan harus membayar THR paling lama 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H.
"Diharapkan Presiden terutama, THR itu bisa dibayarkan H-10, atau lebih cepat. Sehingga seminggu sebelum lebaran, semua THR sudah selesai dibayarkan," kata Gede di Kantor DPRD NTB, Selasa (28/3/2022).
Bukan tanpa alasan, Gede menilai THR yang dibayarkan lebih cepat mampu membuat para karyawan yang bekerja dan beribadah di bulan Ramadan lebih tenang.
Begitu juga dengan roda ekonomi yang makin cepat berputar karena para pekerja membelanjakan THR-nya untuk keperluan menyambut hari raya Idul Fitri.
Baca juga: THR 2023 Kapan Cair? Pekerja Swasta Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri, PNS Tanggal Berapa?
"Kalau cepat dibayarkan, maka mereka punya waktu untuk belanja pakaian dan sebagainya, maka roda ekonomi berputar," tutur nya.
Gede juga mengimbau kepada masyarakat, Pemprov NTB membuka Posko THR di sejumlah tempat maupun secara daring.
Gunanya posko tersebut untuk memberikan edukasi terhadap pekerja, perusahaan, maupun permasalahan terkait THR.
"Bisa ke kantor kita (Dinas Nakertrans NTB) atau lewat daring di NTBCare. Jangan malu untuk bertanya atau pengaduan seputaran THR," tandasnya.
(*)
Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Besok: Cek Tahapan, Larangan, dan Sanksinya |
![]() |
---|
Warung Makan di Pantai Duduk Sepi Pembeli Akibat Tudingan Putar Musik Volume Keras 24 Jam |
![]() |
---|
Pokir Siluman, Siapa Bertanggungjawab? |
![]() |
---|
Aturan TO, Guide, dan Porter Dalam SOP Terbaru Pendakian Gunung Rinjani |
![]() |
---|
Ketua PWNU NTB Minta Kader Kawal Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.