DPRD Kota Mataram

DPRD Kota Mataram Setujui Usulan Raperda Pajak Daerah dan Pengelolaan Parkir

DPRD Kota Mataram menyetujui dua Rancangan Perarturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna, di gedung DPRD Kota Mataram, Jumat (24/3/2023).

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH
Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi (tengah) memimpin rapat paripurna pembahasan dua Raperda, di gedung DPRD Kota Mataram, Jumat (24/3/2023). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - DPRD Kota Mataram menyetujui dua Rancangan Perarturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna, di gedung DPRD Kota Mataram, Jumat (24/3/2023).

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Pengelolaan Parkir.

Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Rahman.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kota Mataram menyampaikan pemandangan umum terkait raperda tersebut.

Seperti Baiq Ika Febriyani dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan, dua buah raperda tersebut sebagai upaya pemerintah Kota Mataram untuk melakukan penyesuaian regulasi.

"Pada pembentukan peraturan daerah yang disampaikan ini, kebutuhan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan daerah serta peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dia menyimpulkan dari pemandangan umum tersebut, fraksinya menerima atau menyetujui dua buah raperda untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara dari dari Fraksi Partai Demokrat Shinta Primasari menyampaikan, pengajuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai upaya pemerintah melakukan penyesuaian.

Terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Kemudian pada pengelolaan parkir dapat disampaikan bahwa permasalahan pengelolaan parkir sangat berdampak pada pemanfaatan jalan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat," ungkap Shinta saat berpidato rapat paripurna.

Kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Azhari Gufron mengatakan, saat berpidato rapat paripurna berikan usulan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ini kebijakan yang strategis bagi pemerintah Kota Mataram untuk mengoptimalisasikan kewenangan dan tugas pemerintah bukan hanya melaksanakan visi pembangunan, tetapi dalam rangka meningkatkan potensi-potensi untuk pendapatan daerah yang bisa dimaksimalkan," kata Azhari.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memperkuat perekonomian substansi usaha ini pada tahapan berikutnya.

"Lihat sistem pengolahan yang secara efisien dengan menerapkan sistem agar tidak terjadi masalah kebocoran dalam pendapatan dari retribusi parkir," ungkapnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved