DPRD Kota Mataram
DPRD Kota Mataram Setujui Usulan Raperda Pajak Daerah dan Pengelolaan Parkir
DPRD Kota Mataram menyetujui dua Rancangan Perarturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna, di gedung DPRD Kota Mataram, Jumat (24/3/2023).
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Sirtupillaili
Laporan wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - DPRD Kota Mataram menyetujui dua Rancangan Perarturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna, di gedung DPRD Kota Mataram, Jumat (24/3/2023).
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Pengelolaan Parkir.
Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Rahman.
Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kota Mataram menyampaikan pemandangan umum terkait raperda tersebut.
Seperti Baiq Ika Febriyani dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan, dua buah raperda tersebut sebagai upaya pemerintah Kota Mataram untuk melakukan penyesuaian regulasi.
"Pada pembentukan peraturan daerah yang disampaikan ini, kebutuhan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan daerah serta peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Dia menyimpulkan dari pemandangan umum tersebut, fraksinya menerima atau menyetujui dua buah raperda untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara dari dari Fraksi Partai Demokrat Shinta Primasari menyampaikan, pengajuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai upaya pemerintah melakukan penyesuaian.
Terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Kemudian pada pengelolaan parkir dapat disampaikan bahwa permasalahan pengelolaan parkir sangat berdampak pada pemanfaatan jalan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat," ungkap Shinta saat berpidato rapat paripurna.
Kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Azhari Gufron mengatakan, saat berpidato rapat paripurna berikan usulan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Ini kebijakan yang strategis bagi pemerintah Kota Mataram untuk mengoptimalisasikan kewenangan dan tugas pemerintah bukan hanya melaksanakan visi pembangunan, tetapi dalam rangka meningkatkan potensi-potensi untuk pendapatan daerah yang bisa dimaksimalkan," kata Azhari.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memperkuat perekonomian substansi usaha ini pada tahapan berikutnya.
"Lihat sistem pengolahan yang secara efisien dengan menerapkan sistem agar tidak terjadi masalah kebocoran dalam pendapatan dari retribusi parkir," ungkapnya.
(*)
DPRD Kota Mataram
Raperda
pengelolaan parkir
pajak daerah
Didi Sumardi
Ketua DPRD Kota Mataram Didi Sumardi
DPRD Kota Mataram Soroti Realisasi PAD Sektor Retribusi Tahun 2024 Hanya 69,12 Persen dari Target |
![]() |
---|
Wali Kota Mataram Sampaikan Pendapat Akhir Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 |
![]() |
---|
Buka Masa Sidang III, Wawali Mataram Soroti Tantangan dan Pentingnya Integritas Pelayanan |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Terima Evaluasi Perubahan Perda RTRW, Penyesuaian LP2B hingga Luas Batas Wilayah |
![]() |
---|
Ketua Dewan Minta OPD Berinovasi untuk Menggenjot Realisasi Retribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.