DPRD Kota Mataram

DPRD Kota Mataram Terima Evaluasi Perubahan Perda RTRW, Penyesuaian LP2B hingga Luas Batas Wilayah

Pada evaluasi Perda RTRW tersebut, ada sejumlah fokus yang berkaitan dengan RTRW Kota yang mengalami perubahan

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
EVALUASI RTRW - Penampakan Tugu Tembolak yang menjadi penanda batas wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat. DPRD Kota Mataram telah menerima usulan perubahan dan perbaikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna Dewan yang diselenggarakan pada, Senin (17/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram telah menerima usulan perubahan dan perbaikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna Dewan yang diselenggarakan pada, Senin (17/3/2025).

Pada evaluasi Perda RTRW tersebut, ada sejumlah fokus yang berkaitan dengan RTRW Kota yang mengalami perubahan, di antaranya penyesuaian luas Lahhan Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan luas wilayah kota.

“Rapat paripurna tadi baru pengajuan dan ada revisi dari RTRW yang lama, dimana luas LP2B dan luas wilayah yang baru kemudian pendetailan jalan-jalan, baik jalan nasional, provinsi, hingga kota, dan rencana pengusulan jalan baru,” ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiyahning ditemui usai mengikuti sidang paripurna.

Setidaknya lanjut dia, ada 4 pokok dasar yang diajukan pada perubahan Perda RTRW yang diselaraskan dengan RTRW milik Pemerintah Provinsi.

Di mana fokusnya adalah mengintegrasikan konsep ruang dengan berbagai perangkat dan proses yang berbasis spasial.

Khusus LP2B lanjut Lale, ada pengurangan yang seharusnya luas lahan hijau yang harus diamankan seluas 500 hektare, saat ini dikurangi hingga 399 hektare.

“Ini memang dalam pembahasan rapat kita ada pengurangan LP2B, sesuai dengan penyesuaiannya dari RTRW Provinsi,” jelasnya.

Baca juga: VIRAL! Aksi Ayah Aniaya Anak Kandung di Lombok Tengah, Tendang hingga Gunakan Pisau

Adapun untuk luas wilayah kota yang tertuang dalam perubahan RTRW yang baru saat ini seluas 60,3 KM persegi, dari luas awal 61,3 KM persegi.

“Pengurangan batas wilayah kota ini hasil dari setelah kita menjalin kesepakatan bersama batas wilayah dengan provinsi,” katanya.

Meski demikian, disebutkan Lale, berkurangnya luas wilayah ini bukan dari adanya lahan yang hilang, namun ini merupakan hasil dari pengukuran terbaru yang lebih detail dari pihak PUPR sendiri.

“Tidak ada yang berubah sebenarnya, ini hanya penyempurnaan pengukuran yang dilakukan untuk Perda RTRW tahun sebelumnya saja,” jelasnya.

Pun begitu dengan perubahan jalan, dalam perda RTRW yang diajukan itu dimasukkan batas batas jalan nasional, provinsi, hingga kota.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved