DPRD Kota Mataram
DPRD Kota Mataram Terima Evaluasi Perubahan Perda RTRW, Penyesuaian LP2B hingga Luas Batas Wilayah
Pada evaluasi Perda RTRW tersebut, ada sejumlah fokus yang berkaitan dengan RTRW Kota yang mengalami perubahan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram telah menerima usulan perubahan dan perbaikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna Dewan yang diselenggarakan pada, Senin (17/3/2025).
Pada evaluasi Perda RTRW tersebut, ada sejumlah fokus yang berkaitan dengan RTRW Kota yang mengalami perubahan, di antaranya penyesuaian luas Lahhan Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan luas wilayah kota.
“Rapat paripurna tadi baru pengajuan dan ada revisi dari RTRW yang lama, dimana luas LP2B dan luas wilayah yang baru kemudian pendetailan jalan-jalan, baik jalan nasional, provinsi, hingga kota, dan rencana pengusulan jalan baru,” ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiyahning ditemui usai mengikuti sidang paripurna.
Setidaknya lanjut dia, ada 4 pokok dasar yang diajukan pada perubahan Perda RTRW yang diselaraskan dengan RTRW milik Pemerintah Provinsi.
Di mana fokusnya adalah mengintegrasikan konsep ruang dengan berbagai perangkat dan proses yang berbasis spasial.
Khusus LP2B lanjut Lale, ada pengurangan yang seharusnya luas lahan hijau yang harus diamankan seluas 500 hektare, saat ini dikurangi hingga 399 hektare.
“Ini memang dalam pembahasan rapat kita ada pengurangan LP2B, sesuai dengan penyesuaiannya dari RTRW Provinsi,” jelasnya.
Baca juga: VIRAL! Aksi Ayah Aniaya Anak Kandung di Lombok Tengah, Tendang hingga Gunakan Pisau
Adapun untuk luas wilayah kota yang tertuang dalam perubahan RTRW yang baru saat ini seluas 60,3 KM persegi, dari luas awal 61,3 KM persegi.
“Pengurangan batas wilayah kota ini hasil dari setelah kita menjalin kesepakatan bersama batas wilayah dengan provinsi,” katanya.
Meski demikian, disebutkan Lale, berkurangnya luas wilayah ini bukan dari adanya lahan yang hilang, namun ini merupakan hasil dari pengukuran terbaru yang lebih detail dari pihak PUPR sendiri.
“Tidak ada yang berubah sebenarnya, ini hanya penyempurnaan pengukuran yang dilakukan untuk Perda RTRW tahun sebelumnya saja,” jelasnya.
Pun begitu dengan perubahan jalan, dalam perda RTRW yang diajukan itu dimasukkan batas batas jalan nasional, provinsi, hingga kota.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.