Berita Kota Mataram

Pembebasan Jalan Nuraksa Batu Bolong Dipastikan Sesuai Perda RTRW Kota Mataram

Dinas PUPR Kota Mataram pastikan pelebaran jalan Nuraksa-Batu Bolong sudah sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
PEMBEBASAN JALAN: Kepala Dinas PUPRR Kota Mataram, Lale Widiahning ditemui di kantornya, Senin (3/2/2025). Lale menyebut, Pembebasan lahan yang nantinya akan digunakan lokasi memperlebar jalan Nuraksa-Batu Bolong dipastikan sudah sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pembebasan lahan yang nantinya akan digunakan lokasi memperlebar jalan Nuraksa-Batu Bolong dipastikan sudah sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning setelah dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

Dikatakan Lale, kendati pada proses pembahasan jalan dengan panjang 800 meter tersebut nanti menggunakan sebagian dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD), namun skema pengembangan jalan tersebut sudah tertuang lama pada Perda RTRW

“Lahan sawah (LSD) yang akan terpakai sebenarnya sudah tergambar di RTRW, jadi tidak ada yang melanggar,” ucap Lale.

Lebih jauh, lale mengungkapkan, sejauh ini proses yang sedang ditempuh adalah merekrut appraisal yang nantinya bertugas mengevaluasi lokasi tempat yang akan menjadi objek pembebasan.

“Nanti appraisal yang akan berjalan, karena dia yang menyesuaikan harga tanah di sekitar sana berapa. Hingga untuk plot ini lahan yang terkena berdasarkan hasil survei appraisal yang akan lebih tau,” ungkapnya.

Baca juga: Isu Pemisahan PDAM Kota Mataram dan Lombok Barat Mencuat, Wali Kota: Jangan Gegabah!

Proses appraisal nantinya juga akan menegosiasikan harga tahan langsung dengan pemiliknya.

Adapun, pembangunan jalan dengan lebar 15 meter ini nantinya ditargetkan akan dimulai pada tahun 2026, dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp2,5 miliar.

“Anggaran pembebasan ada 2,5 milia dan mudahan itu cukup dan kalau tidak nanti di APBD di usulkan,” Demikian Lale.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved