Berita Lombok Timur

Autore Bersikukuh Tetap Budidaya Mutiara di Lombok Timur Meski Perda RTRW Berubah

Autore menilai wilayah Blok D Sekaroh sebagai area penghasil mutiara terbaik

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
CEO PT Autore Pearl Culture Francisco Bruno menunjukkan proses budidaya mutiara. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - PT Autore Pearl Culture bersikukuh untuk tetap melakukan budidaya mutiara di kawasan Sekaroh Kabupaten Lombok Timur.

Alasannya wilayah tersebut merupakan area budidaya yang menghasilkan kualitas mutiara terbaik.

Direktur PT Autore Pearl Culture Bakri Razak menjelaskan asal muasal perusahaan budidaya mutiara ini menempati kawasan di tenggara Pulau Lombok tersebut.

Kini area yang dikenal dengan blok D itu statusnya diubah menjadi zona pariwisata.

Baca juga: Komoditas Vanili dan Mutiara NTB Tembus Pasar Amerika

Aktivitas budidaya di blok D tersebut menjadi sorotan, lantaran perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Saat awal memulai investasi budidaya mutiara pada tahun 2001 hingga 2005, perusahaan yang berpusat di Australia itu mendapatkan lima titik koordinat di wilayah Sekaroh

Namun hanya dua titik yang bisa direalisasikan.

"Tiga titik ini belum karena memang ada berbagai persoalan seperti benturan dengan masyarakat nelayan dan area tersebut juga digunakan untuk berteduh," kata Bakri, Kamis (30/1/2025).

Akhirnya perusahaan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sehingga mendapat rekomendasi untuk menempati area di luar lima titik koordinat tersebut yakni blok D.

"Tapi realisasi kami pindah tahun 2011 karena cukup lama kami bicarakan," kata Bakri.

Dalam perjalanannya, Pemerintah Provinsi NTB mengubah Perda RTRW pada tahun 2024.

Menurut Bakri pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan. 

Baca juga: Indonesia Perkenalkan Mutiara Lombok pada Acara Tingkat Dunia di Jenewa

"Kami tidak tahu ada perubahan biasanya kalau ada perubahan ada diskusi dan sosialisasi," jelasnya.

Meskipun terjadi perubahan Perda RTRW tentang blok D menjadi kawasan pariwisata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved