Berita Sumbawa

Video Asusila Pelajar SMP di Sumbawa Disebar Pacar: Orang Tua Lapor Polisi, Pelaku Ditangkap

Tersangka menyebarkan video asusila berhubungan dengan pacarnya di status WA, kemudian dijadikan foto profil screenshot

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
pixabay.com
Ilustrasi merekam video. Tersangka menyebarkan video asusila berhubungan dengan pacarnya di status WA, kemudian dijadikan foto profil screenshot 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Seorang siswi SMP berinisial A (14) di Kecamatan Alas Barat, Sumbawa disetubuhi pacarnya RK (20) di sebuah rumah kebun di pinggir jalan.

Saat berhubungan, ternyata sang pacar merekam adegan hubungan layaknya suami istri tersebut.

Usai mengantar korban ke rumah tetangga, sang pacar menyebarkan video asusila itu ke temannya dan story WhatsApp.

Orangtua korban lalu melaporkan ke Polres Sumbawa.

Kasus yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa ini sedang berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.

Baca Selanjutnya: Pria sebar video asusila pacar di medsos kesal karena si wanita pulang ke sumbawa

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, melalui Kanit PPA Nadiyah Wahdatil Ummah yang ditemui pada Kamis (16/3/2023) membenarkan adanya laporan kekerasan seksual terhadap anak dan penyebaran video asusila.

Berawal saat A izin kepada orangtua keluar malam dan menginap ke rumah tetangga pada akhir Februari 2023.

Lalu A dijemput sang pacar RK.

Mereka lalu pergi ke rumah kebun yang terletak di pinggir jalan kampung tersebut.

Saat tiba di kebun pukul 21.00 WITA, keduanya langsung melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun, pelaku merekam kejadian itu tanpa sepengetahuan korban.

Setelah itu korban diantarkan oleh pacarnya ke rumah tetangga.

"RK sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Nadiyah.

Tersangka menyebarkan video di status WA, kemudian dijadikan foto profil screenshot dan disebar ke teman pelaku dan korban.

"Karena korban itu tidak punya hp, informasi tersebar video diberikan oleh temannya. Kemudian video itu diketahui orangtua korban dan dilaporkan orangtua korban ke PPA Polres Sumbawa pada awal Maret 2023," jelas Nadiyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan itu, Kanit PPA juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kami akan tindak tegas kepada para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dengan hukuman minimal," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved