Pria Sebar Video Asusila Pacar di Medsos, Kesal karena si Wanita Pulang ke Sumbawa

Pemuda berinisial MFP asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat diciduk anggota Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat

Dok. Polres KSB
Kolase tangkap layar chat pelaku dan korban ancam sebar video porno dan pelaku saat digerebek. Terduga penyebar video asusila asal Lombok Tengah saat ditangkap anggota Polres Sumbawa Barat, Sabtu (12/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Pemuda berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diciduk anggota Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat, di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya Lombok Tengah, Sabtu (12/6/2021).

MFP ditangkap karena diduga menyebar video bermuatan asusila wanita berinisial SWA (28), warga asal Kecamatan Brang Rea.

Wanita tersebut kini berdomisili di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

SWA diketahui merupakan pacar dari pemuda MFP.

Baca juga: VIRAL Tanggapan Bingung Wanita saat Dipanggil Mama oleh Suami, Baru 5 Hari Nikah: Kaget, Mama Siapa?

"Pelaku menyebar video hasil rekam layar pelaku bersama korban yang disebar kepada temannya melalui media sosial," ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi, di Taliwang, Minggu (13/6/2021).

Tangkap layar chat pelaku dan korban ancam sebar video porno dan pelaku saat digerebek
Tangkap layar chat pelaku dan korban ancam sebar video porno dan pelaku saat digerebek (Dok. Polres KSB)

Pelaku merekam percakapan video call bermuatan pornografi antara mereka berdua.

Kemudian dia diam-diam menyebarkan melalui akun Instagram milik korban tanpa sepengetahuan korban.

Dalam percakapan screenshot yang diungkap polisi, video itu disebar karena pelaku kesal korban tidak mau balik ke Lombok seperti permintaan pelaku.

Baca juga: Hendak Pesta Sabu di Kamar Kos, 7 Pemuda Sumbawa Diringkus Polisi

"Hal itu menimbulkan kemarahan dan pelaku lalu menyebarkan video asusila tersebut," terang Ipda Eddy Soebandi.

Atas dasar itulah polisi menciduk pelaku di rumahnya.

Dijelaskan Eddy, penangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/123/VI/2021/SPKT/Res Sumbawa Barat pada 7 Juni 2021.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat kemudian memerintahkan Kanit Tipidter Ipda Rahmadun Siswadi melakukan penyelidikan.

Kemudian mengumpulkan bukti screenshot percakapan di WhatsApp dan Facebook.

Percakapan itu diduga kuat terkait dengan peristiwa tersebut.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved