Ratusan Warga Gili Trawangan Demo Gubernur NTB, Tuntut Penghapusan HPL 75 Hektare

Ratusan warga Desa Gili Indah, Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara menggeruduk kantor Gubernur Provinsi NTB, Rabu (15/3/2023) siang.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Ratusan massa berunjuk rasa di depan kantor Gubernur NTB dan berdiskusi dengan beberapa pejabat berwenang dari gubernur NTB, Rabu (15/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ratusan warga Desa Gili Indah, Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara menggeruduk kantor Gubernur Provinsi NTB, Rabu (15/3/2023) siang.

Mereka menuntut penghapusan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah seluas 75 hektare di Pulau Gili Trawangan.

Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat tahun 2009 Izzul Islam yang ikut dalam aksi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah merampas hak warga di Gili Trawangan.

Dia bersama ratusan massa aksi mendesak pemerintah mengubah status tanah dari HPL menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Saya minta Gubernur Zul segera mencabut HPL tanah di Gili Trawangan. Saya sebagai mantan pejabat tahu bagaimana proses ini," kata Izul.

Baca juga: Tim UPTD Gili Tramena Cek Sejumlah Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan yang Bermasalah

Menurut Izzul, tanah yang diklaim milik Pemprov NTB sesuai dengan sertifikat HPL Nomor./Tgl: 1/22 Desember 1993 dengan luas: 750.000 m2 (GS No.5460/1993) itu bentuk perampasan hak masyarakat.

"Saya yakin terbitnya sertifikat HPL itu ada suap yang masuk ke Pemerintah NTB. Saya meminta Kapolda dan kejaksaan membuka ini supaya terang benderang," katanya.

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad yang menemui massa mengatakan, akan segera menindaklanjuti segala tuntutan masyarakat di Gili Trawangan.

Menurutnya, surat yang dikirim warga soal penghapusan HPL di Gili Trawangan ini akan segera dijawab Gubernur Zul sore ini.

"Keputusan ada di Pak Gub. Nanti kami jawab surat tuntutan warga gili," jelas Wirawan.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, soal isu Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing (WNA) tidak benar.

Menurut Rudy, Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan WNA untuk menguasai lahan Gili Trawangan.

"Sekali pun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri," kata Rudy dalam keterangannya.

Menurut Rudy, Pemprov NTB hanya bekerja sama dengan WNI yang memiliki suami/istri WNA dan menetap di Gili Trawangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved