Berita Lombok Timur

Pemda Lombok Timur Urai Benang Kusut Tata Ruang Wilayah Belajar dari Kasus Tambang Pasir Pringgabaya

Kabupaten Lombok Timur menghadapi masalah berkaitan dengan tata ruang wilayah karena masih berlakunya Perda RTRW lama

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas PUPR Lombok Timur, Dewanto Hadi selaku sekretaris forum penataan ruang. Kabupaten Lombok Timur menghadapi masalah berkaitan dengan tata ruang wilayah karena masih berlakunya Perda RTRW lama. 

"sehingga kita harus kumpul kemudian memutuskan sesuatu dalam aturan perda RTRW kita," katanya.

Diakuinya kondisi yang dihadapinya saat ini di Kabupaten Lombok Timur adalah masih berlakunya Perda RTRW lama.

"Hari ini kita baru mempunyai perda RTRW 2012 yang sekarang prosesnya sedang di revisi, dalam Perda RTRW 2012 itu kita tidak bisa menjawab semua permohonan permohonan ruang karena memang sekalah nya sudah berbeda," ungkanya.

"Maka forum penataan ruang ini yang menjembatani belum adanya atau kurangnya regulasi-regulasi itu, itu diakomodir di undang-undang," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved