Berita Lombok Timur
Pemda Lombok Timur Urai Benang Kusut Tata Ruang Wilayah Belajar dari Kasus Tambang Pasir Pringgabaya
Kabupaten Lombok Timur menghadapi masalah berkaitan dengan tata ruang wilayah karena masih berlakunya Perda RTRW lama
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur membentuk Forum Penataan Ruang Daerah sebagai solusi atas ketidaksesuaian dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012.
Forum tersebut dibentuk guna membahas persoalan lahan yang berlawanan dengan Perda RTRW Lombok Timur.
Forum penataan ruang menggelar rapat atas dasar permohonan masyarakat terkait lokasi untuk usaha di Lombok Timur, Selasa (14/3/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas PUPR Lombok Timur, Dewanto Hadi selaku sekretaris forum penataan ruang, bertempat di aula rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
"Hari ini kita akan membahas empat item permohonan masyarakat terkait peruntukkan lokasi untuk usahanya antara lain kita dengar tadi ada dua properti perumahan, kemudian ada satu lokasi wisata, satu lagi untuk tambang pasir besi yang memohon untuk lokasi ruangnya," ucap Dewanto.
Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Dinas ESDM NTB Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur
Khusus tambang pasir besi, dikatakan Dewanto, pihaknya tak memliki kewenangan hingga jangan sampai kasus tambang pasir besi di Pringgabaya terulang.
Untuk itu dia menyarankan, khusus untuk tambang pasir besi pihak terkait harus bersurat ke Provinsi untuk perijinannya.
"Untuk pasir besi kita akan bersurat ke provinsi karena sesuai dengan peraturan yang berpaku bahwa seluruh kewenangan tambang itu ada di provinsi," kata dia.
Hingga nantinya, provinsi yang akan memutuskan pemanfaatan ruangnya, pun begitu dengan perizinannya.
Selain itu, pada pembahasan tersebut juga berbicara soal daerah pertanian yang akan di jadikan tempat wisata, bahkan persoalannya adalah area itu kondisinya sudah terbangun dan bahkan sudah berfungsi
Untuk itu, pada form tersebut mencoba menelaah dari sisi peruntukannya.
Walaupun jika mengacu pada RTRW yang berlaku saat ini di Lombok Timur adalah bentuk tanaman pangan.
Tetapi dalam pasal 45 Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW, sepanjang lahan itu bisa dialihfungsikan antara lain adalah untuk rekreasi itu bisa diakomodir pada pasal 45 ayat 4 poin ke 11.
Dewanto menjelaskan, forum tersebut hanya bekerja ketika ada sesuatu yang bisa atau yang belum bisa terjawab dari sisi regulasi.
"sehingga kita harus kumpul kemudian memutuskan sesuatu dalam aturan perda RTRW kita," katanya.
Diakuinya kondisi yang dihadapinya saat ini di Kabupaten Lombok Timur adalah masih berlakunya Perda RTRW lama.
"Hari ini kita baru mempunyai perda RTRW 2012 yang sekarang prosesnya sedang di revisi, dalam Perda RTRW 2012 itu kita tidak bisa menjawab semua permohonan permohonan ruang karena memang sekalah nya sudah berbeda," ungkanya.
"Maka forum penataan ruang ini yang menjembatani belum adanya atau kurangnya regulasi-regulasi itu, itu diakomodir di undang-undang," tutupnya.
(*)
Lombok Timur
Perda RTRW
RTRW
Perda RTRW Lombok Timur
berita Lombok Timur terbaru hari ini
tambang pasir besi
Warga di Lombok Timur Temukan Bayi di Musala: Terbungkus Jilbab, Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Honorer Rami-ramai Urus SKCK di Polres Lombok Timur, Antre hingga 3 Hari |
![]() |
---|
GTT dan PTT di Lombok Timur Dapat Tambahan Insentif dari Baznas |
![]() |
---|
DP3AKB Lombok Timur Klaim Kasus Sunat Perempuan Menurun 70 Persen |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Bayar Rp2,6 Miliar per Bulan untuk Listrik PJU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.