Tragedi Kanjuruhan

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 4 Alasan Meringankan

Abdul Haris sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara

(SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan)
Suasana sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023). Dalam sidang ini terungkap awal mula penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan yang bermula dari perintah Danki. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Namun terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000.

Abdul Haris pun kemudian menunjuk Suko Sutrisno, untuk bertugas sebagai keselamatan dan keamanan, dalam pertandingan.

Suko menyerahkan kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan ke petugas yang berjaga di pintu masing-masing.

Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada.

Menurut Jaksa, terdakwa Suko tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani insiden besar.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 135 orang tewas dalam kericuhan tersebut.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara, Ketua Panpel Arema FC Divonis Hanya 1,5 Tahun

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved