Tragedi Kanjuruhan

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 4 Alasan Meringankan

Abdul Haris sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara

(SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan)
Suasana sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023). Dalam sidang ini terungkap awal mula penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan yang bermula dari perintah Danki. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sidang kasus tragedi Kanjuruhan sudah sampai pada tahap vonis terhadap Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Abdul Haris dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan amar putusan.

Pertimbangan hakim yakni terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain Luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara.

Hakim menimbang 4 hal yang meringankan vonis Abdul Haris.

Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal ataupun luka dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Alasan Manajemen Timang Ide Arema FC Bubar, Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Tak Berkesudahan

Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.

Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.

Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa menanggapi seragam atas vonis hakim tersebut.

Para pihak memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu merespons adanya vonis tersebut.

"Pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ujar Abdul Haris.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Abdul Haris dituntut dengan pertimbangan telah memerintahkan untuk mencetak tiket melebihi kapasitas dari Stadion Kanjuruhan, dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya.

Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Namun terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000.

Abdul Haris pun kemudian menunjuk Suko Sutrisno, untuk bertugas sebagai keselamatan dan keamanan, dalam pertandingan.

Suko menyerahkan kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan ke petugas yang berjaga di pintu masing-masing.

Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada.

Menurut Jaksa, terdakwa Suko tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani insiden besar.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 135 orang tewas dalam kericuhan tersebut.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara, Ketua Panpel Arema FC Divonis Hanya 1,5 Tahun

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved