Berita Lombok Barat

DPP Partai NasDem Copot Agus Mursalim dari DPRD Lombok Barat Gara-gara Kasus Narkoba

Agus Mursalim merupakan anggota DPRD Lombok Barat dari partai NasDem yang tersandung kasus narkoba

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Kolase SK DPP Partai NasDem (kiri) tentang keputusan PAW dan foto anggota DPRD Lombok Barat Agus Mursalim. Agus Mursalim merupakan anggota DPRD Lombok Barat dari partai NasDem yang tersandung kasus narkoba. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - DPP Partai NasDem telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) ihwal nasib kadernya di Lombok Barat Agus Mursalim.

DPP Partai NasDem memutuskan untuk memberhentikan dan memrintahkan agar Agus Mursalim di-PAW (Pergantian Antar Waktu) dari anggota DPRD Lombok Barat.

"Sudah, SK sudah keluar dan PAW. Diganti dengan Mahrup," kata Sekretaris Wilayah Partai NasDem NTB Wahijan saat dikonfirmasi pada Kamis (9/3/2023).

Berikut isi lengkap SK DPP Partai NasDem terkait kasus Agus Mursalim yang dikeluarkan pada 28 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jhonny Gerard Plate.

Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem tentang pergantian antar waktu saudara Agus Mursalim sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB dari Partai NasDem.

Baca juga: Politisi Gerindra Mori Hanafi dan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy Ikut Pembekalan Bacaleg NasDem

1. Mengusulkan Pergantian Antar Waktu Saudara Agus Mursalim karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tindak indisipliner dan menjatuhkan marwah Partai NasDem;

2. Menetapkan saudara Mahrup sebagai pengganti saudara Agus Mursalim sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode Sisa Masa Jabatan 2019- 2024 dari Partai NasDem;

3. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya;

4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, Agus Mursalim merupakan anggota DPRD Lombok Barat yang tersandung kasus narkoba.

Sebelumnya, Tim Satuan Narkoba Polresta Mataram mengamankan Agus Mursalim saat hendak membeli sabu di salah satu pengedar inisial AD (30) asal Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Rabu (30/11/2022) lalu.

Saat AM digeledah, polisi tidak menemukan adanya barang bukti berupa sabu.

Kendati demikian, AM tetap digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved