Opini

Mewaspadai Ancaman Para Predator Anak di Sekitar Kita

Melihat tiga potret kekerasan yang menimpa anak-anaktersebut bukan berarti di daerah lainnya nihil hal serupa.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Chae Khairil Anwar. 

Atas dasar tersebut masyarakat memiliki hak untuk berperan dalam upaya perlindungan. Namun terlihat masyarakat dan atau pranata sosial kurang peka terhadap gejala, gelagat dan potensi.

Di sinilah pentingnya negara hadir memberi edukasi dan akselerasi pengetahuan pada masyarakat, komunitas, lembaga sosial/adat hingga tokoh agama sebagai protektor.

Karena dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak BAB IX Pasal 93 dijelaskan bahwa masyarakat wajib melaporkan bila terjadi pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak, anak korban dan/atau anak saksi melalui organisasi kemasyarakatan, termasuk masyarakat berhak melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara Anak; dan melakukan sosialisasi mengenai hak anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Anak.

Menguatkan Peran Sekolah tentang Hukum Perlindungan Anak

Tidak mengurangi rasa hormat penulis pada guru-guru yang banyak jasa pada tumbuh kembang anak. Namun, kerentanan di lembaga pendidikan pun memantik kepedulian Kita bersama.

Dalam hal ini sekolah, perlu mengambil peran dalam mendukung upaya-upaya meminimalisir tindak kekerasan seksual melalui program atensi, edukasi dan fasilitasi tentang Hukum Perlindungan Anak ; tujuan dan dasar hukum perlindungan, ruang lingkup perlindungan, hukum perlindungan anak, azas-azas perlindungan anak, hak dan kewajiban anak, penegakan hukum anak, pengasuhan, perwalian, adopsi, penghapusan perlakuan dan pekerjaan terburuk terhadap anak, hingga tentang trafficking anak.

Termasuk pula meningkatkan pemahaman yuridis guru tentang UU tentang Pengadilan Anak (UU No. 3 tahun 1997) UU Perlindungan Anak (UU No. 35 tahun 2014), tentang Kesejahteraan Anak (UU No. 4 tahun 1979), tentang Sistem Peradilan Anak (UU No. 11 tahun 2012).

Dengan demikian diharapkan semua pihak dapat berperan dalam perlindungan anak dan masa depan anak pun dapat terjaga. Semoga bermanfaat.*

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved