Berita Viral
Perjalanan Kasus Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Hingga Divonis Hukuman Mati
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. Oleh karenanya, Herry Wirawan tetap dihukum mati.
TRIBUNLOMBOK.COM - Herry Wirawan menjadi sorotan setelah merudapaksa 13 santriwati.
Herry Wirawan melakukan hal tersebut di beberapa tempat.
Ia merudapaksa belasan santri itu di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Herry Wirawan memerkosa korban di gedung yayasan KS.
Selain itu, aksi rudapaksa juga dilakukan di pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Herry sudah melakukan hal tersebut selama lima tahun, dari 2016 hingga 2021.
Terdakwa diketahui sebagai guru bidang keagamaan sekaligus pemimpin yayasan.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Kini, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.
Berikut pejalanan sidang kasus Herry Wirawan tersebut.
Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
Baca juga: Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Komnas Perempuan: Hak Hidup Dalam HAM adalah yang Paling Mendasar
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.