Tak Setuju dengan Vonis Mati Herry Wirawan, Komnas HAM: ''Kami Juga Sangat Berempati pada Korban'

Komnas HAM tak setuju dengan vonis mati Herry Wirawan karena hak hidup seseorang tak bisa dibatasi. Namun, mereka juga sangat berempati pada korban.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan.

Perlu diketahui, ia merupakan bekas pengasuh pondok pesantren di Bandung.

Ia terjerat kasus hukum setelah merudapaksa 13 orang santriwatinya.

Mengenai hal ini,  Komnas HAM angkat bicara.

Mereka tidak setuju atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut.

Menurut Komnas HAM, hukuman mati secara normatif melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi.

Baca juga: Kondisi Herry Wirawan Seusai Divonis Penjara Seumur Hidup: Sedih Tapi Berusaha Tersenyum

Baca juga: Alasan Hakim Tak Beri Vonis Mati dan Kebiri Kimia pada Herry Wirawan Terdakwa Asusila 13 Santriwati

Bahkan, lanjutnya, hak hidup tidak bisa dikurangi dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun.

"Kalau kita lihat dalam konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28I ayat (1), dikatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun.

Oleh karena itu dia merupakan hak asasi yang absolut," jelas Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan video, Selasa (5/4/2022).

Kalaupun Herry hendak berencana mengajukan kasasi, Taufan berharap, majelis hakim kasasi dapat mempertimbangkan ulang vonis mati yang dijatuhkan.

Baca juga: Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup Kepada Terdakwa Ujar Hakim Bacakan Vonis Herry Wirawan

"Kami berharap hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global di mana hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan, hanya tinggal berapa negara lagi yang mengadopsi hukuman mati, termasuk Indonesia," ungkap Taufan.

Taufan menegaskan bahwa penolakan Komnas HAM atas hukuman mati bukan baru kali ini dan pada kasus ini saja, melainkan juga pada kasus-kasus lain.

Secara esensial, hukuman mati juga tidak memiliki korelasi apa pun dengan pemulihan korban maupun efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.

Hal ini berlaku pada vonis mati terhadap terpidana kasus kekerasan seksual, terorisme, narkoba, dan pidana-pidana lain.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved