Tak Setuju dengan Vonis Mati Herry Wirawan, Komnas HAM: ''Kami Juga Sangat Berempati pada Korban'

Komnas HAM tak setuju dengan vonis mati Herry Wirawan karena hak hidup seseorang tak bisa dibatasi. Namun, mereka juga sangat berempati pada korban.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Taufan beranggapan, fokus pada pemulihan korban-korban Herry justru lebih utama, meski ia menegaskan bahwa terdakwa tetap perlu diadili.

"Perlu dipahami dalam konteks ini, Komnas HAM juga tentu saja sangat berempati pada korban.

Maka kami juga sangat kuat mendorong ada proses restitusi, rehabilitasi, dan perhatian yang lebih serius, (baik) dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus-kasus lainny, kepada korban anak-anak yang ditimbulkan dari kasus kekerasan seksual atau perkosaan ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry dihukum mati.

Atas vonis itu, jaksa penuntut umum menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Renggut Masa Depan 13 Santriwati, Herry Wirawan Mohon Maaf ke Korban Hingga Minta Hukuman Dikurangi

Tuntutan agar Herry tetap dihukum mati dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Tak Sepakat Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung".

Ekspresi Saat Dituntut Mati Buat Jaksa Keheranan

Jauh sebelum pembacaan vonis, Herry Wirawan sempat membuat heran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, ekspresi muka terdakwa disebut tidak menunjukkan rasa bersalah.

Padahal, ia dituntut dengan hukuman mati.

Selain hukuman mati, JPU menuntutnya dengan kebiri kimia dan dimiskinkan.

Baca juga: Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup Kepada Terdakwa Ujar Hakim Bacakan Vonis Herry Wirawan

Baca juga: Terdakwa Rudapaksa 13 Santri di Bandung, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Ekspresi Herry Wirawan terlihat tetap tenang saat sidang pembacaan tuntutan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di PN Bandung, Selasa (11/1/2022) silam.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved