'Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup Kepada Terdakwa' Ujar Hakim Bacakan Vonis Herry Wirawan

Tok! Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung jatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santri.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Terdakwa rudapaksa 13 santri di Bandung sudah mendapatkan vonis dari hakim.

Seperti diketahui, terdakwa yang dimaksud bernama Herry Wirawan.

Kini, ia divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Sedangkan sidang dengan agenda pembacaan vonis diselenggarakan pada Selasa (15/2/2022).

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

Baca juga: Terdakwa Rudapaksa 13 Santri di Bandung, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Jaksa Keukeuh Tuntut Hukuman Mati pada Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santri, Aset Disita

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV. 

Selain itu, terdakwa juga tetap dihtana.

Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, JPU menuntut hukuman mati.

Baca juga: Renggut Masa Depan 13 Santriwati, Herry Wirawan Mohon Maaf ke Korban Hingga Minta Hukuman Dikurangi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.

Sekilas Kasus Herry Wirawan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved