Jaksa Keukeuh Tuntut Hukuman Mati pada Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santri, Aset Disita

Sekalipun tuntutan ini ditentang Komnas HAM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keukeuh menindaknya. 

Editor: Salma Fenty
Istimewa via TribunJabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tuntutan hukuman mati terhadap pimpinan pondok pesantren yang merudapaksa belasan santrinya, Herry Wirawan tetap dilakukan.

Sekalipun tuntutan ini ditentang Komnas HAM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keukeuh menindaknya. 

terdakwa Herry Wirawan tetap  akan dituntut hukuman mati.

Sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

Dalam replik kami, intinya pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, kembali tampil sebagai JPU.

Baca juga: Renggut Masa Depan 13 Santriwati, Herry Wirawan Mohon Maaf ke Korban Hingga Minta Hukuman Dikurangi

Baca juga: Kasus Herry Wirawan: Jaksa Tuntut Kebiri Kimia dan Dimiskinkan, Komnas HAM Tolak Hukuman Mati

Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diantur dalam ketentuan perundang-undangan."

Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Asep seusai persidangan.

Dalam replik, pihaknya juga menegaskan kepada majelis hakim agar yayasan dan semua aset terdakwa dilelang untuk negara yang selanjutnya diserahkan kepada korban dan anak korban.

Menurutnya, restitusi atau ganti rugi untuk korban yang dihitung oleh LPSK tidak sepadan dengan derita korban.

"Oleh sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang."

Hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara untuk melindungi para korban."

Kami memastikan bahwa korban bisa bersekolah lagi," katanya.

Asep juga menegaskan, mengapa Yayasan milik terdakwa harus disita dan dilelang.

Sebab, kata dia, yayasan tersebut menjadi alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan.

"Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved