Jaksa Keukeuh Tuntut Hukuman Mati pada Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santri, Aset Disita

Sekalipun tuntutan ini ditentang Komnas HAM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keukeuh menindaknya. 

Editor: Salma Fenty
Istimewa via TribunJabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. 

Oleh karena itu, kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," ucapnya. 

Alasan Komnas HAM Menolak

Kasus Herry Wirawan menjadi perhatian banyak orang.

Perlu diketahui, ia merupakan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati.

Tak sedikit pihak yang geram pada Herry dan merasa prihatin pada para korban.

Publik pun menuntut agar Herry dihukum seberat-beratnya.

Teranyar, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar terdakwa dijatuhi kebiri kimia.

JPU juga meminta majelis hakim memberikan hukuman mati pada Herry Wirawan.

Baca juga: Ekspsresi Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati Bikin Jaksa Heran, Padahal Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Deretan Tuntutan Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati: Dikebiri, Dimiskinkan & Hukuman Mati

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita.
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa dimiskinkan.

Namun, reaksi berbeda diberikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mereka menolak jika terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Sontak, reaksi tersebut menuai kontroversi di masyarakat.

Baca juga: Putrinya Diduga Dirudapaksa Anak DPRD Pekanbaru, Ortu Korban Cabut Laporan, Polisi: Setuju Damai

Tuntutan Jaksa

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulayana.

Asep menjelaskan beberapa alasan untuk memberatkan hukuman Herry Wirawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved