Jaksa Keukeuh Tuntut Hukuman Mati pada Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santri, Aset Disita
Sekalipun tuntutan ini ditentang Komnas HAM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keukeuh menindaknya.
Oleh karena itu, kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," ucapnya.
Alasan Komnas HAM Menolak
Kasus Herry Wirawan menjadi perhatian banyak orang.
Perlu diketahui, ia merupakan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati.
Tak sedikit pihak yang geram pada Herry dan merasa prihatin pada para korban.
Publik pun menuntut agar Herry dihukum seberat-beratnya.
Teranyar, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar terdakwa dijatuhi kebiri kimia.
JPU juga meminta majelis hakim memberikan hukuman mati pada Herry Wirawan.
Baca juga: Ekspsresi Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati Bikin Jaksa Heran, Padahal Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Deretan Tuntutan Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati: Dikebiri, Dimiskinkan & Hukuman Mati

Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa dimiskinkan.
Namun, reaksi berbeda diberikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mereka menolak jika terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Sontak, reaksi tersebut menuai kontroversi di masyarakat.
Baca juga: Putrinya Diduga Dirudapaksa Anak DPRD Pekanbaru, Ortu Korban Cabut Laporan, Polisi: Setuju Damai
Tuntutan Jaksa
Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulayana.
Asep menjelaskan beberapa alasan untuk memberatkan hukuman Herry Wirawan.