Ekspsresi Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati Bikin Jaksa Heran, Padahal Dituntut Hukuman Mati

Jaksa sampai dibuat keheranan dengan sikap mantan pimpinan pondok pesantren itu.

Editor: Salma Fenty
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ekspresi Herry Wirawan saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya menuai perhatian.

Herry terlihat tenang dan tak memiliki ketakutan saat persidangan berlangsung.

Jaksa sampai dibuat keheranan dengan sikap mantan pimpinan pondok pesantren itu.

Raut wajah Herry Wirawan usai mendengar bakal dituntut hukuman mati mengejutkan jaksa.

Foto Herry Wirawan yang rudapaksa santriwati babak belur ternyata hoaks
Foto Herry Wirawan yang rudapaksa santriwati babak belur ternyata hoaks (Instagram/ YouTube Kompas)

25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, Asep N Mulyana menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.

Jika terdakwa lain akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati, Herry Wirawan justru terlihat tenang.

Baca juga: Deretan Tuntutan Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati: Dikebiri, Dimiskinkan & Hukuman Mati

Baca juga: Wajah Pelaku Rudapaksa Santri Babak Belur Ternyata Hoaks, Pemain Preman Pensiun Ikut Beri Kecaman

Duduk jadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan Jaksa dan Hakim.

Tak habis pikir dengan tingkah pemerkosa 13 santriwati itu, Asep N Mulyana gusar.

Bahkan seharusnya menurut kepala Kejati Jabar, Herry Wirawan menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.

Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.

Aksi bejat pria berpostur pendek itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Bukan cuma memerkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.

Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.

Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved