Ekspsresi Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati Bikin Jaksa Heran, Padahal Dituntut Hukuman Mati
Jaksa sampai dibuat keheranan dengan sikap mantan pimpinan pondok pesantren itu.
Terkait gelagat Herry Wirawan yang serupa psikopat dan tak merasa bersalah, Asep N Mulyana punya alibi.
Diungkap Asep, Herry nyatanya dalam sehat dengan kondisi mental yang baik.
Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," ungkap Asep N Mulyana.
Deretan Tuntutan Herry
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati kini dituntut banyak hukuman berat.
Jaksa penuntut umum meminta Herry dimiskinkan atau seluruh asetnya dirampas hingga hukuman terberat hukuman mati.
Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulayana.
Asep menjelaskan beberapa alasan untuk memberatkan hukuman Herry Wirawan.
Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
Baca juga: Wajah Pelaku Rudapaksa Santri Babak Belur Ternyata Hoaks, Pemain Preman Pensiun Ikut Beri Kecaman
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Pada kesempatan yang sama, Asep meminta identitas Herry Wirawan disebar dan ditambah hukuman kebiri kimia untuk memberikan efek jera bagi terdakwa.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.
Asep juga menyebut jika terdakwa akan dituntut hukuman mati.
Baca juga: Marissya Icha Bebas Sanksi Kemensos, Tunggu Itikad Baik Doddy Sudrajat : Manusia Bisa Berubah
Baca juga: Polda NTB Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel di Bima
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.