Polda NTB Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel di Bima
Polda NTB mengambil alih penanganan kasus gadis difabel 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan staf desa di Kabupaten Bima.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan kasus gadis difabel 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan staf desa di Kabupaten Bima.
"Kasus tersebut diambil alih oleh Dit Krimum Polda NTB guna proses lidik sidik selanjutnya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (2/11/2021).
Dengan demikian kasus tersebut dipastikan tidak dihentikan kepolisian.
Polda NTB akan melanjutkan proses penyelidikan untuk menuntaskan kasus tersebut.
Baca juga: Fakta Mahasiswi Dirampok dan Diperkosa di Kamar Kos, Kronologi hingga Identitas Pelaku
Sebelumnya, Polres Bima Kota tidak bisa melanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak memiliki cukup bukti atau saksi.
Sehingga pihak keluarga kecewa dan menuntut keadilan dalam perkara tersebut.
Terlebih korban yang memiliki kekurangan secara fisik kini tengah hamil 9 bulan.
Dia hampir tidak pernah keluar rumah karena perutnya sudah membesar.
Diberitakan sebelumnya, gadis penyandang disabilitas berusia 18 tahun, di Kabupaten Bima, NTB menjadi korban pemerkosaan oknum staf pegawai kantor desa berinisial CT.
Baca juga: Ibu Korban Menangis Saksikan Reka Adegan Pelaku Bunuh dan Perkosa sang Putri: Benar-benar Kejam
Akibat perbuatan pelaku, korban kini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sembilan bulan.
Kasus tersebut telah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Bima Kota, 15 Agustus 2021.
Tetapi hingga saat ini penanganan kasus tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihak Polres Bima Kota sempat menangkap dan menahan terduga pelaku CT.
Tetapi menurut informasi keluarga korban, terduga pelaku sudah dilepas karena kepolisian belum memiliki cukup bukti.