Deretan Tuntutan Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati: Dikebiri, Dimiskinkan & Hukuman Mati

Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati kini dituntut banyak hukuman berat, yakni dikebiri, dimiskinkan hingga hukuman mati

Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati kini dituntut banyak hukuman berat.

Jaksa penuntut umum meminta Herry dimiskinkan atau seluruh asetnya dirampas hingga hukuman terberat hukuman mati.

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulayana.

Asep menjelaskan beberapa alasan untuk memberatkan hukuman Herry Wirawan.

Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.

Baca juga: Wajah Pelaku Rudapaksa Santri Babak Belur Ternyata Hoaks, Pemain Preman Pensiun Ikut Beri Kecaman

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Abenk Preman Pensiun kecam tindakan Herry Wirawan
Abenk Preman Pensiun kecam tindakan Herry Wirawan (Instagram)

Pada kesempatan yang sama, Asep meminta identitas Herry Wirawan disebar dan ditambah hukuman kebiri kimia untuk memberikan efek jera bagi terdakwa.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.

Asep juga menyebut jika terdakwa akan dituntut hukuman mati.

Baca juga: Marissya Icha Bebas Sanksi Kemensos, Tunggu Itikad Baik Doddy Sudrajat : Manusia Bisa Berubah

Baca juga: Polda NTB Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel di Bima

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Asep menilai, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep juga meminta semua aset yang dimiliki terdakwa Herry dirampas untuk diserahkan ke negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," kata Asep, seperti diberitakan TribunJabar.id, Selasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved