Deretan Tuntutan Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati: Dikebiri, Dimiskinkan & Hukuman Mati

Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati kini dituntut banyak hukuman berat, yakni dikebiri, dimiskinkan hingga hukuman mati

Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. 

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Adapun seperti diketahui, Herry Wirawan batal dihadirkan secara langsung dalam sidang.

Padahal, sejak sidang ke-11 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.

Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.

"Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (4/1/2022).

Salah satu alasan Herry batal dihadirkan di persidangan adalah masalah kondisi kesehatan dan keamanan terdakwa.

"Masalah kesehatan dan keamanan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang ke-11 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/12/2021) kemarin, sejumlah fakta baru mulai terungkap ke publik.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved