Deretan Tuntutan Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati: Dikebiri, Dimiskinkan & Hukuman Mati

Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati kini dituntut banyak hukuman berat, yakni dikebiri, dimiskinkan hingga hukuman mati

Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp 330 juta.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, Jumat (7/1/2022).

LPSK, kata dia, melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry.

Baca juga: VIRAL Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru: Pelaku Berasal dari Lombok, Alissa Wahid Angkat Suara

Baca juga: Putrinya Diduga Dirudapaksa Anak DPRD Pekanbaru, Ortu Korban Cabut Laporan, Polisi: Setuju Damai

Herry Berbelit saat Ditanya Motif Rudapaksa Santri

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan (36), pelaku yang merudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil dan melahirkan menjalani sidang pada Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang ke-12 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Herry sempat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai motifnya merudapaksa belasan santriwati di bawah umur tersebut.

Namun, jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.

Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.

Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved