Kasus Herry Wirawan: Jaksa Tuntut Kebiri Kimia dan Dimiskinkan, Komnas HAM Tolak Hukuman Mati
"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsa
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Salma Fenty
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus Herry Wirawan menjadi perhatian banyak orang.
Perlu diketahui, ia merupakan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati.
Tak sedikit pihak yang geram pada Herry dan merasa prihatin pada para korban.
Publik pun menuntut agar Herry dihukum seberat-beratnya.
Teranyar, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar terdakwa dijatuhi kebiri kimia.
JPU juga meminta majelis hakim memberikan hukuman mati pada Herry Wirawan.
Baca juga: Ekspsresi Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati Bikin Jaksa Heran, Padahal Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Deretan Tuntutan Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati: Dikebiri, Dimiskinkan & Hukuman Mati

Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa dimiskinkan.
Namun, reaksi berbeda diberikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mereka menolak jika terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Sontak, reaksi tersebut menuai kontroversi di masyarakat.
Baca juga: Putrinya Diduga Dirudapaksa Anak DPRD Pekanbaru, Ortu Korban Cabut Laporan, Polisi: Setuju Damai
Tuntutan Jaksa
Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulayana.
Asep menjelaskan beberapa alasan untuk memberatkan hukuman Herry Wirawan.
Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
Baca juga: Wajah Pelaku Rudapaksa Santri Babak Belur Ternyata Hoaks, Pemain Preman Pensiun Ikut Beri Kecaman