Alasan Hakim Tak Beri Vonis Mati dan Kebiri Kimia pada Herry Wirawan Terdakwa Asusila 13 Santriwati

Vonis hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya

TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila 13 santriwati.

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam sidang di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes dalam tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV.

Vonis hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Yakni menuntut Herry Wirawan agar diberikan hukuman mati.

Baca juga: Bejat, Oknum Guru Olahraga di Lombok Timur Tega Lecehkan Siswinya yang Masih Kelas Dua SD

Baca juga: Herry Wirawan: Ekspresi Saat Dituntut Mati Buat Jaksa Keheranan, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup Kepada Terdakwa Ujar Hakim Bacakan Vonis Herry Wirawan

Majelis hakim menolak untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp500 juta.

Alasannya, Majelis hakim menilai hukuman mati ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, ada pertimbangan lain dalam putusan majelis hakim tersebut.

Herry sebagai terdakwa juga telah menyesal dan mengakui kesalahannya.

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar majelis hakim.

Terkait hukuman kebiri kimia, hakim mempertimbangkan, kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Selanjutnya kebiri kimia ini bisa ditetapkan jika pidana penjara yang diberikan yakni ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa sudah diberi pidana hukuman mati atau seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka kebiri kimia tidak bisa dilakukan.

"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum Belum Nyatakan Sikap

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved