Alasan Hakim Tak Beri Vonis Mati dan Kebiri Kimia pada Herry Wirawan Terdakwa Asusila 13 Santriwati
Vonis hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya
TRIBUNLOMBOK.COM - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila 13 santriwati.
Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam sidang di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes dalam tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV.
Vonis hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Yakni menuntut Herry Wirawan agar diberikan hukuman mati.
Baca juga: Bejat, Oknum Guru Olahraga di Lombok Timur Tega Lecehkan Siswinya yang Masih Kelas Dua SD
Baca juga: Herry Wirawan: Ekspresi Saat Dituntut Mati Buat Jaksa Keheranan, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup Kepada Terdakwa Ujar Hakim Bacakan Vonis Herry Wirawan
Majelis hakim menolak untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp500 juta.
Alasannya, Majelis hakim menilai hukuman mati ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, ada pertimbangan lain dalam putusan majelis hakim tersebut.
Herry sebagai terdakwa juga telah menyesal dan mengakui kesalahannya.
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar majelis hakim.
Terkait hukuman kebiri kimia, hakim mempertimbangkan, kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Selanjutnya kebiri kimia ini bisa ditetapkan jika pidana penjara yang diberikan yakni ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa sudah diberi pidana hukuman mati atau seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka kebiri kimia tidak bisa dilakukan.
"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum Belum Nyatakan Sikap