Herry Wirawan: Ekspresi Saat Dituntut Mati Buat Jaksa Keheranan, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Ketika membacakan tuntuan mati, jaksa dibuat heran dengan ekspresi Herry Wirawan yang dianggap tak menunjukkan rasa bersalah.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: wulanndari
Istimewa via TribunJabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis diselenggarakan pada Selasa (15/2/2022).

Jauh sebelum pembacaan vonis, Herry Wirawan sempat membuat heran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, ekspresi muka terdakwa disebut tidak menunjukkan rasa bersalah.

Padahal, ia dituntut dengan hukuman mati.

Selain hukuman mati, JPU menuntutnya dengan kebiri kimia dan dimiskinkan.

Baca juga: Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup Kepada Terdakwa Ujar Hakim Bacakan Vonis Herry Wirawan

Baca juga: Terdakwa Rudapaksa 13 Santri di Bandung, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Ekspresi Herry Wirawan terlihat tetap tenang saat sidang pembacaan tuntutan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di PN Bandung, Selasa (11/1/2022) silam.

Herry Wirawan hadir untuk mendengarkan tuntutan tersebut.

Salah seorang jaksa sempat mengaku heran setelah melihat ekspresi Herry yang tak menunjukkan rasa bersalah.

Divonis Penjara Seumur Hidup

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

Baca juga: Terdakwa Rudapaksa 13 Santri di Bandung, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Jaksa Keukeuh Tuntut Hukuman Mati pada Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santri, Aset Disita

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved