Berita Dompu

Bapak yang Rudapaksa Anak Kandung di Dompu Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar 

Bapak yang diduga rudapaksa anak kandung di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman berat. 

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Bapak yang Rudapaksa Anak Kandung di Dompu Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar  - Ilustrasi Pemerkosaan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Bapak yang diduga rudapaksa anak kandung di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman berat. 

Kapolres Dompu, melalui Kasat Reskrim AKP Adhar mengatakan, pelaku bakal dijerat Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, maka akan dikenai ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar Rupiah.

Adhar mengungkap, pelaku inisial IS tidak hanya rudapaksa anak kandung, tapi juga disertai dengan ancaman-ancaman. 

Baca juga: Bapak-bapak di Mataram Tega Rudapaksa Anak Tetangganya saat Datang Bermain

"Pelaku mengancam ketika menyetubuhi paksa korban, agar korban tidak melapor atau bercerita kepada siapapun," ungkap Adhar. 

Namun korban sudah tidak tahan lagi, setelah pekan lalu hendak mengambil karet di dalam kamarnya tapi kemudian diikuti pelaku dan langsung mengunci kamar. 

"Saat itu, korban lagi-lagi dipaksa. Karena tidak tahan, akhirnya korban bercerita kepada kerabat yang sudah dianggap seperti ibu kandung korban," beber Adhar. 

Ia menambahkan, Kapolres Dompu dengan tegas mengatakan, akan menuntaskan kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang pantas. 

Baca juga: Pelajar SMA di Lombok Jadi Korban Rudapaksa Secara Bergilir, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Kapolres pun memastikan, masyarakat tidak perlu main hakim sendiri atau lakukan aksi blokade jalan, karena kasus ini telah ditangani oleh aparat kepolisian. 

"Jangan lagi ada aksi blokade jalan, sehingga muncul masalah baru, Kamtibmas kita terganggu. Kami akan tuntaskan kasus ini," kata Adhar, mengutip pernyataan Kapolres Dompu, AKBP Hidayat. 

Pada berita sebelumnya, seorang bapak inisial IS tega rudapaksa anak kandungnya berusia 16 tahun. 

Ibu kandung korban telah lama menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia dan korban besar bersama kerabat. 

Tapi beberapa bulan terakhir, korban tinggal bersama bapak kandungnya di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu

Ironisnya, korban justeru mendapatkan kekerasan seksual dari orang terdekatnya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved