Berita Lombok
Bapak-bapak di Mataram Tega Rudapaksa Anak Tetangganya saat Datang Bermain
Seorang pria di Kota Mataram tega merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia empat tahun. Pelaku berinisial A kini sudah ditangkap polisi.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria di Kota Mataram tega merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia empat tahun.
Pelaku berinisial A (37) sehari-hari berkerja sebagai tukang bangunan dan memiliki istri dan juga anak.
Meski demikian, A tega melakukan perbuatan tidak terpuji pada si bocah yang merupakan tetangganya.
Kasus kekerasan terhadap anak ini kini tengah ditangani tim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangan pers, di Unit PPA Polresta Mataram, Kamis (27/10/2022) mengatakan, sebelum kejadian korban datang bermain ke rumah tersangka.
Baca juga: 142 Personel Polresta Mataram Amankan 5 Lokasi Unjuk Rasa
Korban bermain bersama anak pelaku yang juga masih di bawah umur.
Usai bermain, tersangka melancarkan aksinya dengan cara menggendong korban seakan mengajak bermain.
Usai dirudapaksa, korban kemudian melapor ke ibunya.
Seketika ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polresta Mataram.
Usai mendapatkan aduan, Unit PPA melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara, Mataram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, ditemukan tanda-tanda kekerasan oleh tersangka.
"Tiga saksi lain telah kami mintai keterangan dan sudah dilakukan gelar perkara. Kami mendapat lima buah alat bukti yang menjadi penguat untuk menetapkan A sebagai tersangka," kata Kompol Kadek.
Alhasil A pun dibekuk oleh Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kini A harus mendekam di markas Polresta Mataram dan terancam dikenakan Pasal 81 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(*)