Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Melebar

Tak berhenti di Rafael Alun Trisambodo, kini giliran sang istri, Ernie Meike Torondek, yang juga ibu dari Mario Dandy yang ikut jadi sorotan.

|
Editor: Dion DB Putra
TribunJakarta
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

"Banyak transaksi signifikan yang tidak sesuai profil yang bersangkutan di beberapa rekening," ujar Ivan.

"Pakai nominee-nominee juga. Nyuruh orang buka rekening dan transaksi," katanya.
Namun Ivan tak membeberkan apa saja transaksi yang tidak sesuai dengan profil tersebut. Ivan juga tidak merinci berapa nilai transaksi tersebut. Namun menurutnya, sangat besar. "Ya besar, miliaran. Sangat besar," kata Ivan.

Ivan juga menjelaskan mengenai kemungkinan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.

"Memang apapun yang keluar dari kami kan sesuai tugas dan kewenangannya adalah tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang)-TPPT (tindak pidana pendanaan terorisme)," kata Ivan. "Urusan saya kan memang TPPU," tambahnya.

Laporan hasil analisis terhadap rekening Rafael itu sudah diserahkan PPAT ke penegak hukum, termasuk ke KPK sejak tahun 2012. Namun temuan PPATK itu tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Padahal, nilai transaksinya sangat besar.

"HA (Hasil analisis) sudah di penyidik ya. (Di) KPK, Itjen Kemenkeu, Kejaksaan," katanya.

"Sudah kami serahkan hasil analisis sejak lama ke penyidik. Sayang tidak ada tindak lanjut yang kami ketahui kemudian," kata Ivan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya sudah meminta Direktur LHKPN Isnaini untuk mengatur jadwal untuk memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

"Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekedar memanggil tapi jika perlu didatangi," kata Nawawi.

Di sisi lain, Nawawi mengungkapkan bahwa KPK sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Inspektur Jenderal Kemenkeu pada 2020 terkait kejanggalan harta Rafael.

"Ada penyampaian kepada kami, bahwa KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurang-sesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," ujarnya. (tribun network)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved