Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Melebar

Tak berhenti di Rafael Alun Trisambodo, kini giliran sang istri, Ernie Meike Torondek, yang juga ibu dari Mario Dandy yang ikut jadi sorotan.

|
Editor: Dion DB Putra
TribunJakarta
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

Sebelum menganiaya David, Mario Dandy kerap memamerkan harta kekayaan ayahnya di media sosial. Hal itu yang kemudian membuat sang ayah disorot dan sumber kekayaannya dipertanyakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kemenkeu lalu mencopot tugas dan jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Pria itu mengajukan pengunduran diri.

Tak berhenti di situ, publik lantas menginginkan KPK memeriksa kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael. Karena, berdasarkan data LHKPN, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56 miliar.

Sementara, jabatannya sewaktu di DJP hanya eselon III. Terlebih, Mario kerap memamerkan aset yang diduga milik sang ayah di media sosial.

Kendati nantinya sudah tidak lagi berstatus sebagai ASN Kemenkeu, KPK masih bisa mengusut kejanggalan LHKPN tersebut. "Masih bisa (diusut, red) dong. Tempusnya kan saat dia menjadi PNS," kata mantan penyelidik KPK Aulia Postiera kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/2/2023).

Lebih lanjut, menurut Aulia, Rafael bisa terlepas dari sanksi etik Kemenkeu karena sudah tidak lagi menjadi pegawai di sana. Namun, ketika nanti misalnya pada saat pemeriksaan ternyata kejanggalan harta kekayaan bersumber dari tindak pidana korupsi, maka Rafael bisa diusut secara pidana.

"Dia mungkin bisa lepas dari sanksi etik ketika mengundurkan diri, tapi kalau ternyata dia dapat dibuktikan melakukan korupsi saat menjabat sebagai pegawai Ditjen Pajak, dia tentu bisa dipidana," ujar Aulia.

Transaksi aneh sejak 2012

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga buka suara soal harta kekayaan Rafael. Dalam LHKPN ke KPK, Rafael melaporkan kekayaannya sebanyak Rp 56 miliar.

Jumlah itu disebut tak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai eselon III.
Rafael memiliki harta yang hampir setara dengan Menkeu Sri Mulyani. Kekayaan Rafael itu hanya lebih rendah Rp 1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang Rp 58 miliar.

Jika dibandingkan dengan pejabat di DJP lainnya, Rafael adalah yang paling tajir. Hartanya bahkan empat kali lipat dari total harta kekayaan bosnya atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14 miliar.

Adapun kebanyakan harta para pejabat DJP berada di level Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar saja.

PPATK rupanya sudah lama menganalisa kekayaan Rafael. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, banyak temuan transaksi yang tidak sesuai dengan profil Rafael. Tidak hanya dari satu rekening, tetapi beberapa.

Ivan menduga ada perantara di balik transaksi aneh tersebut. "Ya, signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nomine atau perantaranya," kata Ivan.

Namun Ivan belum memerinci sosok perantara di balik transaksi mencurigakan dari Rafael. Dia menduga Rafael meminta orang lain dalam melakukan transaksi demi kepentingan pribadinya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved