Kematian Brigadir J

Update Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Bharada E atau Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Berikut update vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Bharada E atau Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun enam bulan.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnew dan Wartakota
Dari kiri Putri Candrawathi Ferdy Sambo Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Berikut update vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Bharada E atau Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun enam bulan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat telah dibacakan vonisnya oleh hakim.

Teranyar, Bharada E atau Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Sementara keempat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah dibacakan vonisnya sebelumnya.

Berikut pembacaan vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Richard Eliezer atau Bharada E

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Ferdy Sambo

Pembacaan vonis Ferdy Sambo terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdengar sorak sorai puluhan pengunjung ketika vonis dibacakan.

Awalnya, suasana ruang sidang sangat senyap.

Para penonton fokus mendengarkan perkataan hakim.

Tiba-tiba, suasana berubah riuh dengan teriakan pengunjung ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati Ferdy Sambo.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (13/2/2023).  

Mereka mendukung vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

Suasana berangsur mereda tak lama kemudian.

Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang kian lantang membacakan vonis mati tersebut. 

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati di Kasus Penembakan Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo sudah terpenuhi.

Dalam putusannya hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau mengaburkan tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono seperti dikutip dari Wartakota.

Baca juga: Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Menjatuhkan Terdakwa dengan Pidana Mati

Putri Candrawathi

Majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ujarnya dalam tayangan di YouTube Tribunnews.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum delapan tahun penjara pada sidang lanjutan Rabu (18/1/2023).

Sehingga vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU.

Pada saat itu, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi istri Ferdy Sambo itu.

Adapun hal yang memberatkan yaitu Putri Candarawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka bagi keluarga korban.

Baca juga: Reaksi Ibu Brigadir J saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Menangis Tersedu dan Peluk Erat Foto Anak

Kemudian, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan serta telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan persidangan seperti dikutip dari Tribunnews.

Kuat Maruf

Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini Selasa (14/2/2023).

Dalam sidang kali ini, majelis membacakan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf yang terbukti terlibat dalam kasus kematian Brigadir J atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Sebelumnya, ketua tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf (KM), Irwan Irawan berharap kliennya itu divonis bebas dari segala pidana atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Selesai! Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Merampas Nyawa Brigadir J

Baca juga: Ayub Sagara Alias Dexter Cosplay Diisukan Melakukan Pelecehan, Ini Kronologinya!

"Vonis yang patut buat KM adalah putusan bebas," kata Irwan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/2/2023).

Ricky Rizal

Terdakwa Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini Selasa (14/2/2023).

Dalam sidang kali ini, majelis membacakan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal yang terbukti terlibat dalam kasus kematian Brigadir J atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR hukuman pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Adapun hal yang meringankan lantaran Ricky Rizal masih memiliki anak kecil.

Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangan Jaksa yang meringankan, Ricky dinilai masih berusia muda dan memiliki anak kecil.

Baca juga: Selesai! Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Merampas Nyawa Brigadir J

Harapannya, Ricky Rizal bisa memperbaiki perilakunya di masa yang akan datang.

“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah."

"Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

(Tribunnews/ Wartakota/ Kompas)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved