Berita Nasional
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Seisi Ruangan Bergemuruh dan Menangis
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Pembacaan putusan itu lantas mengundang gemuruh sukacita peserta sidang. Bahkan Richard tampak menangis saat mendengar putusan hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Vonis yang dijatuhkan kepadanya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, sebelumnya jaksa menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Ia menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
FS dipidana mati oleh majelis hakim, sementara Putri divonis 20 tahun penjara.
Lalu Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 12 tahun.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.