Dilema Perintah Ferdy Sambo, Arif Rahman Empati karena Melihat Putri Candrawathi Menangis Sedih

Para anggota polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J menceritakan kondisi dilematis yang mereka alami saat membantu Ferdy Sambo.

Editor: Sirtupillaili

Walau menyesal, tapi kini nasi sudah menjadi bubur. Arif Rahman harus bertanggungjawab atas perbuatannya. 

"Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya antara logika, nurani, dan (rasa) takut bercampur. Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, sungguh tidak semudah menyampaikan pendapat," ujarnya.

Enam Terdawa

Arif mengaku perasaannya yang campur aduk antara empati, takut yang berkecamuk dalam logika dirinya saat Ferdy Sambo bercerita soal Putri Candrawathi. Foto empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Arif mengaku perasaannya yang campur aduk antara empati, takut yang berkecamuk dalam logika dirinya saat Ferdy Sambo bercerita soal Putri Candrawathi. Foto empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dalam perkara perintangan atau menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Diantaranya mantan Karo Paminal Divropam Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Agus Nurpatria.

Kemudian mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin, mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo Chuck Putranto.

Selanjutnya mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto.

Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dibanding terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved